top of page
APA ITU PPNPN?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah pegawai tidak tetap dan pegawai orang lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadaan PPNPN adalah proses perekrutan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi untuk melakukan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam DIPA. Jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, sebagaimana tercantum dalam DIPA.


bottom of page